Selasa, 08 Maret 2011

BMT--By Mohamad Nur Utomo

Mohamad Nur Utomo 25 Februari jam 10:18 [object Object]


BMT ( Baitul maal Wa Tamwil ) terdiri dari dua lembaga Baitul Maal berfungsi sebagai lembaga sosial sama seperti Badan LAZ. BAZ kota , menghimpun dana Infak, zakat, sedekah untuk disalurkan kepada yang berhak , dana2 tsb dpt diproduktifkan dengan skim pembiayaan Qardul hasan memberikan pinjaman usaha pada orang2 duafa yg ingin memiliki usaha...Baitul Tamwil lebih berorientasi ekonomi produktif dan profit...produknya hampir mirip dengan produk perbankan syariah baik Tabungan atau pembiayaan, BMT geraknya hampir mirip dengan BPRS lebih banyak langsung menjemput bola pada nasabah, BMT di indonesia pada umumnya berbadan hukum Koperasi Syariah bisa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), Koperasi Serba Usaha Syariah (KSUS) atau Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS).

JIka ingin mendirikan BMT secara legal formal buat badan hukumnya...kemudian berita acara kesepakatan pendirian dari anggota2 (min. 20 orang)

Struktur keuangan BMT modelnya mengikuti struktur keuangan Koperasi

Modal : Simpanan POkok, simpanan wajib , Penyertaan Modal

Kewajiban : Tabungan Wadiah & Mudharabah dll (kreasi BMT yang berprinsip pada DSN)

Asset lancar : Kas dan setara kas , Pembiayaan dgn skim syariah ( Mudharabah, Murabahah, Hiwalah, Rahn dll)
Aseet Tetap : inventaris kantor , kendaraan dll

Software2 untuk BMT banyak terjual

Struktur Organisasi
Pengurus : Pengurus Inti (ketua, sekret, bendahara), Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Manjemen
Pengelola : Manager, Kabag Operasional( accounting, kasir, CS), Kabag Pemasaran ( marketing, account officer dll).

Bagian Mall : mengurusi fungsi Baitul Maal

Wallahu'alam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih untuk komentarnya nih, sebelumnya.. :)

-budi-mu